00.42
0
Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait dengan-Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik swasta ataupun negeri akan berada di bawah pemerintah provinsi.Setelah ada pengalihan kewenangan tersebut, maka manajemen pengelolaan sekolah selanjutnya dilakukan oleh pemerintah provinsi-(Suara-Pembaharuan).Setelah diterbitkannya Undang-Undang tersebut, Otomatis segala urusan pengelolaan pada Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) di tingkat kabupaten/kota mulai tahun 2017 sudah tidak ada-aktifitas lagi,termasuk-Kabupaten-Karawang,Terkait hal tersebut-maka Web Pendidikan Menengah Kabupaten Karawang-(Dikmendisdikporakarawang), dari bulan Januari 2017 sampai berlanjut ke tahun berikutnya, tidak akan memposting tersangkut paut dengan informasi kegiatan pendidikan SMA dan SMK. Dan otomatis Web atau blog ini akan dihapus. Untuk itu kami atas nama pengelola blog Dikmen Karawang, mohon undur diri dari dunia maya,dan sekaligus minta maaf yang sedalam-dalamnya. Adapun jika ada pemberitaan-atau-informasi yang bersifat-merugikan pemirsa bukan menjadi tanggungjawab kami lagi. Kepada-Kepala-Sekolah-&-pengajar/pendidik-SMA-dan-SMK-kami-ucapkan Selamat beraktifitas/beraudensi-di-tingkat-propinsi.-(Pengelola-Web).-
Next
This is the most recent post.
Posting Lama