Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia harus mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yang pada intinya UU tersebut merupakan hasil implementasi dari Pembukaan UUD Tahun 1945 yang salah satu tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan amanat kepada pemerintah agar mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan secara menyeluruh (universal), sehingga terbitlah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 yang kemudian disempurnakan lagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tersebut.
Undang-undang Sisdiknas ini mencakup penyelenggaraan pendidikan secara universal, yaitu pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan dimulai dari :
1). Pendidikan In-formal, yaitu penyelenggaraan pendidikan yang
berjenjang pada keluarga dan lingkungan;
2). Pendidikan Formal, Pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-
sekolah dan perguruan tinggi dari tingkat Kanak-kanak (PAUD,
TK/RA), tingkat sekolah dasar [SD/MDA/MI/SDLB],tingkat
menengah [SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK], dan
tingkat pendidikan tinggi pada Universitas, Sekolah Tinggi, dan
Akademi.
3) Pendidikan Non-formal, Pendidikan yang diselenggarakan
berdasarkan pendidikan yang berjenjang pada masyarakat seperti :
Kursus-kursus, Paket-Paket Belajar dan Sosialisasi-sosialisasi yang
mengacu terhadap potensi di masyarakat yang berkaitan sosial,
agama, ekonomi, budaya dan sebagainya.
Dari beberapa penyelenggaraan pendidikan tersebut merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk merealisasikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia tanpa kecuali, yang secara rinci dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS., Baca Disini [Readmore].